MAKALAH HUKUM DAGANG
Judul :
ASURANSI JIWA DAN ASPEK HUKUMNYA
Disusun oleh :
Anggraeni
Riana
Agustina
Maya
Sari Dewi
Ruang 434
Fakultas Ilmu Hukum
UNIVERSITAS PAMULANG
Pamulang, Desember 2011
|
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang Masalah ……………………………………………………….. 1
1.2. Rumusan Permasalah
………………..…………………………………………. 1
BAB II PEMBAHASAN MATERI
2.1. Sejarah Asuransi …………………………………….................................. 2
2.2. Pengertian Asuransi Jiwa ................…………….............………......... 2
2.3 Polis Asuransi Jiwa ...........................………………………………….. 5
2.4 Evenem dan Santunan Jiwa ................………………………………….. 7
2.5 Berakhirnya Asuransi Jiwa ................………………………………….. 8
2.6 Menyelesaikan Sengketa Asuransi .....……………………………….. 10
BAB III SIMPULAN DAN SARAN
3.1. Simpulan ………………………………………………………………..……....11
3.2. Saran ………………………………………………………………………....... 11
|
Puji dan
syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Mahakuasa karena atas karunia dan
rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas Makalah HukumDagang, walaupun dengan
keterbatasan ilmu dan wawasan serta berpedoman pada literatur yang ada dan
daftar kepustakaan akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini walaupun masih
banyak kekurangannya.
Dalam
penyusunan tugas ini kami menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan
sehingga perlunya adanya saran dan sumbangan pikiran agar tugas makalah
ini menjadi sempurna dan bermanfaat bagi
kalangan akademisi guna menambah wawasan.
Harapan kami
semoga tugas ini dapat digunakan sebagai bahan ilmu pengetahuan dalam bidang Hukum Dagang.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang
yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang
ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan
asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan
jiwanya.
Jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi
jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat
diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam
perjanjian.
Pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu
disebut penanggung dan tertanggung. Penanggung dengan menerima premi memberikan
pembayaran, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya.
B. Rumusan
Masalah
Dalam makalah
ini kami akan membahas tentang ruang lingkup Asuransi Jiwa dan yang akan kami
uraikan yaitu:
1. Sejarah asuransi di Indonesia
2. Pengertian Asuransi Jiwa
3. Polis Asuransi Jiwa
4. Evenemen dan Santunan Jiwa
5. Berakhirnya Asuransi Jiwa
6. Menyelesaikan Sengketa Asuransi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi
masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada
waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai
akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan
di negeri jajahannya. Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya
asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia
dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942
dan zaman sesudah Perang DuniaII atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan
bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak
mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di
Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah Perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh orang Belanda.
Perusahaan-perusahaan yang merupakan
Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris
dan di negeri lainnya. Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia
Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada
kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya.
Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh
masyarakat pribumi. Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda
pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi
kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang
peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki
oleh Bangsa Belandadan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak
tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang
Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena
ditutupnya perusahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.
2.2. Pengertian Asuransi Jiwa
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi
asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat
dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2
Tahun 1992:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2
(dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:
a. Asuransi
kerugian (loss insurance), dapat diketahul dan rumusan:
“untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang dmarapkan, atau tanggung
jawab hukuin kepada pihak ket/ga yang rnungkin ahan diderita oleh terlanggung”.
b. Ansuransi
jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat
diketahui dari rumusan:
“untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan
diarahkan pada jenis asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 di persempit hanya melingkupi jenis asuransi
jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau
lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”
Definisi inilah yang akan dijadikan titik tolak pembahasan
asuransi jiwa selanjutnya.
Sebelum berlakunya Undang Nomor 2 Tahun 1992, asuransi jiwa
diatur dalam Ordonantie op het Levensverzekering Bedrijf (Staatsblad Nomor 101
Tahun 1941). Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf Ordonansi tersebut:
“Ovoroenkomstem
van levensvorzekering de overeenkomsten tot het doon van geldelijke
uitkeringen, tegen genot van premie en in verband met het leven of den dood van
den menschs. Overeenkomsten van herverzekering daaronder begrepen, met dien
verstande, dat overeenkomsten van ongevallenverzokerinq niet als overeenkomsten
van levensverzekerinq worden berschouwd”. (Asuransi jiwa adalah perjanjian untuk membayar sejumlah uang
karena telah diterimanya premi yang herhubungan dengan hidup atau matinya
seseorang, rensuransi termasuk di dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak
termasuk dalam asuransi jiwa).
Dalam Pasal 27 Undang Nomor 2 Tahun 1992 ditentukan bahwa
dengan berlakunya undang-undang ini, maka Ordonantie op het Levens Verzekering
Bedrijf dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun yang dimaksud dengan
‘undang-undang ini’ adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Oleh karena itu,
tidak perlu lagi membahas asuransi jiwa berdasarkari Ordonansi ini karena sudah
tidak berlaku lagi, dan pengertian asuransi jiwa sudah tercakup dalam Pasal 1
angka (1) nomor 2 Undang-Undang Tahun 1992.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Dalam KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal
302. pasal 308 KUHD. Jadi hanya 7 (tujuh) pasa. Akan tetapi tidak 1 (satu)
pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa. Dengan demikian sudah
tepat jlka definisi asuransi dalam Pasat 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992 dijadikan titik tolak pembahasan dan ini ada
hubungannya dengan ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303 KUHD yang membolehkan
orang mengasuransikan jiwanya.
Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang
yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang
ditentukan dalam perjanjian”.
Selanjutnya, dalam Pasal 303 KUHD ditentukan:
“Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu
bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap
orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk
kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama
jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.
Sehubungan dengan uraian pasal-pasal perundang-undangan di
atas, Purwosutjipto memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dengan
mengemukakan definisi:
“Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara
penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup (pengambil)
asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi
kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya
orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu
yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu
kepada orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai
penikmatnya”.
Dalam rumusan definisinya, Purwosutjipto menggunakan istilah
“penutup (pengambil) asuransi dan penangung.
Definisi Purwosutjipto berbeda dengan definisi yang terdapat
dalam Pasal angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1 92. Perbedaan tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dengan tegas di nyatakan bahwa pihak-pihak
yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan
tertanggung, sedangkan Purwosutjipto menyebutnya penutup (pengambil) asuransi
dan penanggung.
b. Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dinyatakan bahwa “penanggung dengan menerima
premi memberikan pembayaran”, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk
sebagai penikmnya. Purwosutjipto menyebutkan membayar l orang yang ditunjuk
oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya. Kesannya hanya untuk
asuransi jiwa selama hidup, tidak termasuk untuk yang berjangka waktu tertentu.
2.3. Polis Asuransi jiwa
♦ Bentuk dan isi Polis
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus
diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut
ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan
asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang
jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai dan
berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.
Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan
syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua
pihak (Pasal 305 KUHD).
a. Hari
diadakan asuransi
Dalam polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan
asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan
dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban
penanggung.
b. Nama
tertanggung
Dalam polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak
yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen
atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak
menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain
tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary).
yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena
ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis.
Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
c. Nama
orang yang jiwanya diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai
satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak
ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi
yang tidak berwujud, yang hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang
yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai
pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu
harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang
jiwanya diasuransikan itu berlainan.
d. Saat
mulai dan berakhirriya evenemen
Saat mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu
berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban
penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00,
apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban
membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat
(beneficiary).
♦ Jumlah Asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang
diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib
dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau
pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu
asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan
jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas
antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut,
asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
♦ Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh
tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap
bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung
pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan
asuransi.
♦ Penanggung, Tertanggung, Penikmat
Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu
penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban
risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi
evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti
kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka
penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu
usuransi tanpu terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang
pengembalian kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa
yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup
atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan
badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.
Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga
dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga
(the third party interest theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang
berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang
ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini
apabila terjadi evenemen meninggalnya tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung
yang meninggal itu tidak mungkin dapat menikmati santunan, tetapi penikmat yang
ditunjuk atau ahli waris tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan.
Akan tetapi, bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen
meninggalnya tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan
sebagai penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati
pengembalian sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.
Apabila tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat
disamakan dengan asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku
pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban membayar premi terhadap penanggung.
Asuransi diadakan untuk kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya.
Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri
berkedudukan sebagai penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada
penanggung. Dalam hal ini tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus
penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa
untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) harus dicantumkan dalam polis.
2.4. Evenemen Dan Santunan
1. Evenemen
dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak
ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda
dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis
mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa
tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam
polis asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah meninggalnya
orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang
sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi
kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut
peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan
meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi
asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di
cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung
atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban
penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2
(dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi,
dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir.
Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
2. Uang
Santunan dan Pengembalian
Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh
penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan
kesepakatan yang tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang
yang ditunjuk oleh tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai
yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh
penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu
meninggalnya tertanqgung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu
asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka
tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian
sejumlah uang dan penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan
perjanjian dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuraransi kerugian. Pada
asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap
menjadi hak penanggung, sedangkan pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima
penanggung dianggap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya,
yaitu tertanggung.
2.5. Berakhirnya Asuransi Jiwa
1. Karena
Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi
beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah
diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka
waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka
penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk
oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi
pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang
santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut
hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir
apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa
adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang
santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi
jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
2. Karena
Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban
penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila
jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka
beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan
bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila
sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain,
asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan
pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
3. Karena
Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan
asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung
tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn
lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari
ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah
asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu.
Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar
karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada
pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa
untuk kepentingan pihak ketiga.
Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau
dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut
Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan
asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan penanggung
melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung
asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan
asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.
4. Karena
Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum
jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung
tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena
permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum
premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya.
Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi,
apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran
(secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi jiwa
didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada
kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis
2.6. Menyelesaikan sengketa asuransi
Asuransi
mulai diminati masyarakat sebagai cara untuk melakukan pengalihan risiko. Hal
yang penting adalah masyarakat harus mampu memilih perusahaan asuransi yang
sehat (solven), mempunyai tingkat premi yang wajar, mempunyai kinerja investasi
yang baik (likuid, aman, dan produktif), membayar klaim pada waktunya, tidak
mempersulit pemegang polis, menyampaikan laporan secara benar dan tepat waktu,
serta tidak melanggar aturan yang sudah ada.
Dalam pelaksanaannya
tidak jarang muncul sengketa antara penanggung dan tertanggung. Sengketa
tersebut dapat diselesaikan melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).
Penyelesaian sengketa melalui BMAI diawali dengan proses mediasi proses ini berupa Laporan Keluhan yang diterima oleh BMAI akan
ditangani oleh Case Manager. Case Manager akan berusaha untuk mengupayakan agar
Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mencapai suatu penyelesaian secara
damai dan adil bagi kedua belah pihak. Dalam kasus perselisihan yang umum, Case
Manager akan bertindak sebagai mediator antara kedua belah pihak. Apabila
proses mediasi tersebut gagal, maka akan dilanjutkan ke tingkat ajudikasi.
Selanjutnya, apabila tertanggung tidak dapat menerima keputusan pada tingkat ajudikasi untuk
diputuskan oleh Ajudikator atau Penal Ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI, atau membawa
sengketa tersebut ke arbitrase atau pengadilan. Bagaimanapun selain memiliki
kelebihan-kelebihan, BMAI juga tidak terlepas dari beberapa kelemahan. Namun
demikian, keberadaannya tetap dibutuhkan untuk menjadi salah satu alternatif
lembaga penyelesaian sengketa asuransi di Indonesia.
B A B III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Asuransi jiwa menurut Pasal
1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan
mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang diasuransikan.
Dalam KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal
302. pasal 308 KUHD. Jadi hanya 7 (tujuh) pasa. Akan tetapi tidak 1 (satu)
pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa. Dengan demikian sudah
tepat jlka definisi asuransi dalam Pasat 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992 dijadikan titik tolak pembahasan dan ini ada
hubungannya dengan ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303 KUHD yang membolehkan
orang mengasuransikan jiwanya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus
diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut
ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan
asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang
jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai dan
berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.
Jika ada sengketa
antara penanggung dan tertanggung, sengketa
tersebut dapat diselesaikan melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).
Penyelesaian sengketa melalui BMAI diawali dengan proses mediasi proses ini berupa Laporan Keluhan yang diterima oleh BMAI akan
ditangani oleh Case Manager. Case Manager akan berusaha untuk mengupayakan agar
Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mencapai suatu penyelesaian secara
damai dan adil bagi kedua belah pihak. Dalam kasus perselisihan yang umum, Case
Manager akan bertindak sebagai mediator antara kedua belah pihak. Apabila
proses mediasi tersebut gagal, maka akan dilanjutkan ke tingkat ajudikasi.
Selanjutnya, apabila tertanggung tidak dapat menerima keputusan pada tingkat
ajudikasi untuk diputuskan oleh Ajudikator atau Penal
Ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI, atau membawa
sengketa tersebut ke arbitrase atau pengadilan.
3.2. Saran
Karena sudah banyaknya jenis
perusahaan asuransi saat ini, maka masyarakat disarankan untuk lebih pintar
memilah dan memilih jenis perusahaan asuransi yang tepat dan harga yang
terjangkau, dengan menemukan dan mendaftar pada perusahaan asuransi yang
tepat maka akan sangat menentukan kualitas dan pelayanan
asuransi jiwa yang kita dapatkan. Pentingnya
asuransi biasanya baru disadari saat sudah terjadi sesuatu. Karena itu, sebelum
terlambat, segeralah sediakan diri untuk melindungi keluarga tercinta dengan menjadi nasabah asuransi yang kita percayai.
|
boleh minta daftar pustakanya??
BalasHapusada daftar pustakanya ga? Hehe
BalasHapusundal banget men
BalasHapus