Kamis, 17 November 2016

SAD SATYA SRI SENA

DHARMA PUSPA



                                                               SAD SATYA SRI SENA

1. KAMI WARGA KORPS WANITA ANGKATAN DARAT, YANG BERPEDOMAN PADA SAPTA MARGA DAN SUMPAH PRAJURIT

2. KAMI WARGA KORPS WANITA ANGKATAN DARAT, MEMEGANG TEGUH TATA SUSILA SEBAGAI WANITA INDONESIA

3. KAMI WARGA KORPS WANITA ANGKATAN DARAT, MENJUNJUNG TINGGI NAMA DAN KEHORMATAN KORPS

4. KAMI WARGA KORPS WANITA ANGKATAN DARAT, BERTINDAK JUJUR DAN TERUS TERANG

5. KAMI WARGA KORPS WANITA ANGKATAN DARAT, BERPEGANG TEGUH PADA JANJI DAN PERKATAANNYA

6. KAMI WARGA KORPS WANITA ANGKATAN DARAT, BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERBUATANNYA

SAD SATYA SRI SENA

DHARMA PUSPA



                                                               SAD SATYA SRI SENA

1. KAMI WARGA KORPS WANITA ANGKATAN DARAT, YANG BERPEDOMAN PADA SAPTA MARGA DAN SUMPAH PRAJURIT

2. KAMI WARGA KORPS WANITA ANGKATAN DARAT, MEMEGANG TEGUH TATA SUSILA SEBAGAI WANITA INDONESIA

3. KAMI WARGA KORPS WANITA ANGKATAN DARAT, MENJUNJUNG TINGGI NAMA DAN KEHORMATAN KORPS

4. KAMI WARGA KORPS WANITA ANGKATAN DARAT, BERTINDAK JUJUR DAN TERUS TERANG

5. KAMI WARGA KORPS WANITA ANGKATAN DARAT, BERPEGANG TEGUH PADA JANJI DAN PERKATAANNYA

6. KAMI WARGA KORPS WANITA ANGKATAN DARAT, BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERBUATANNYA

Kamis, 25 Agustus 2016

PENGADILAN DI INDONESIA



Pengadilan di Indonesia

1.         Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan Negeri

            Pengadilan Negeri ialah suatu pengadilan (umum) sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan perkara perkara dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga Negara dan orang asing)

            Pengadilan Negeri menurut pasal 4 ayat (1) berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota atau daerah tingkat II. Pengadilan ini dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung.

            Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan suatu Kejaksaan Negeri, sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam suatu perkara pidana bukan perdata, terhadap si pelanggar hukum pidana (bertindak untuk mempertahankan kepentingan masyarakat) dan Kejaksaan pula dibebani dengan tugas pengusutan pelanggaran pidana yang telah terjadi dan tugas pelaksanaan keputusan hakim.

Pengadilan Agama

            Peradila agama adalah Kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perkara tertentu antara orang orang yang beragama Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan.

            Peradilan  adalah Kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan

            Pengadilan adalah lembaga penyelenggara peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.

Pengadilan Tata Usaha Negara

            Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 Pasalm 1 ayat (1) menyebutkan bahwa : “ Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintah, baik dipusat maupun di daerah ”.

Pasal 4 dalam UU No. 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa : “Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara ”. Berdasarkan beberapa penjelasan diatas, maka Pengadilan Tata  Usaha Negara adalah lembaga khusus yang melaksanakan peradilan dalam sengketa Tata Usaha Negara tersebut.

Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas :

            Pengadilan  Tata Usaha Negara, sebagai peradilan pada tingkat pertama
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sebagai peradilan pada tinggkat kedua/ banding. Menurut Pasal 11 ayat (1), susunan Pengadilan Tata Usaha Negara ini terdiri dari Pimpinan, yaitu Ketua dan Wakil Ketua, Hakim Anggota, Panitera dan Sekertaris pengadilan.

            Pengadilan Tata Usaha Negara ini berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

            Kekuasaan dari pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdapat dalam Pasal 47 yang menyebutkan bahwa Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

            Yang dimaksud dengan “sengketa Tata Usaha Negara” tersebut, menurut Pasal 1 angka 4 adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di Pusat maupun di Daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan sengketa Tata Usaha Negara terdiri dari beberapa unsure sebagai berikut :

            Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara, yaitu mengenai perbedan pendapat mengenai penerapan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara Sengketa tersebut antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian tidak akan mungkin sampai terjadi adanya sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, antara lain :
–         Orang atau badan hukum perdata dengan orang atau badan hukum perdata

–         Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara lainnya

            Sengketa yang dimaksud sebagai akaibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, dimana sengketa Tata Usaha Negara selalu sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara. Tanpa dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, tidak mungkin sampai terjadi sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai pengertian Keputusan Tata Usaha Negara disebutkan dalam pasal 1 ayat (3) yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Selain itu, Pengadilan Tata Usaha juga mengadili sengketa kepegawaian, berdasarkan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (4), yakni sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang yang menduduki jabatan sebagai Pegawai Negeri dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di Daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara dibidang kepegawaian, tidak hanya di lingkungan Pegawai Negeri Sipill saja, tetapi juga termasuk yang terjadi dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2.         Pengadilan Tingkat Banding

Pengadilan Tinggi

            Pengadilan Tinggi (PT) ialah pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat banding) suatu perkara perdata dan/atau perkara pidana, yang telah diadili/diputuskan oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama. Pemeriksaan yang dilakukan pada Pengadilan Tinggi hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berperkara.Organisasi Pengadilan Tinggi sebagai tingkat banding, berdasarkan Bab II UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004.

            Menurut Pasal 10 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2004 tersebut, susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekertaris.

            Pengadilan Tinggi dibentuk oleh Undang-Undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi pada asasnya meliputi satu daerah tingkat I. Pengadilan Tinggi di Indonesia sendiri tersebar di berbagai wilayah Indonesia yang hingga saat ini berjumlah 20 Pengadilan Tinggi.

            Adapun kekuasaan Pengadilan Tinggi secara umum diatur dalam Bab III UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004, antara lain :

Berwenang mengadili perkara di Tingkat Banding
            Menurut Pasal 51 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2004, sebagai Peradilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perdata terhadap putusan yang dijatuhkan Peradilan Tingkat pertama.

Mengenai kewenangan ini, ditegaskan juga dalam Pasal 21 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 14 Tahun 1970) yang menegaskan, terhadap putusan peradilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak yang bersengketa.

Bertugas dan berwenag memutus sengketa kewenangan mengadili
Tugas dan wewenang ini diatur dalam Pasal 51 ayat (2), yaitu sebagai berikut :

            Memutuskan sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri didalam daerah hukumnya.
            Sebagaimana pada Pasal 4 ayat (2) UU No. 2 Tahun  1986 sebgaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004, Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Sedangkan, Pengadilan Negeri menurut pasal 4 ayat (1) berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Sehingga  di setiap daerah hukum Pengadilan Tinggi terdapat beberapa Pengadilan Negeri.

            Keberadaan beberapa Pengadilan Negeri pada satu wilayah hukum Pengadilan Tinggi, kemungkinan dapat menimbulkan sengketa kewenangan atau perselisihan kewenangan mengadili (gaschillen over competentie) berdasarkan patokan kewenangan relative (relatieve competentie).

            Apabila antara dua Pengadilan Negeri atau lebih terjadi sengketa kewenangan mengadili sengketa kewenangan mengadili secara relative dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi, yang bertugas dan berwenang memutus perselisihan tersebut adalah Pengadilan Tinggi yang meliputi wilayah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

            Putusan Pengadilan Tinggi atas penyelesaian sengketa kewenangan mengadili bersifat tingkat pertama dan terakhir.

Selanjutnya Pasal 51 ayat (2) tersebut menegaskan, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi dalam mengadili sengketa kewenangan mengadili :

Bersifat tingkat pertama dan terakhir (first and the last instance)
            Dengan demikian, putusan tersebut langsung final dan mengikat (final and binding) kepada para pihak yang bersengketa maupun kepada Pengadilan Negeri yang terlibat, dan terhadapnya tertutup upaya kasasi atau perlawanan. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri yang berselisish tidak dapat mengajukan upaya apapun, selain dari menaati putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

Dapat memberI keterangan, pertimbangan dan nasihat hukum.
            Kekuasaan lain yang dilimpahkan berdasarkan Paal 52 UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No.  8 Tahun 2004, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta dengan acuan penerapan sebagai berikut.

Kewenangannya bersifat fakultatif
            Sifat ini didasarkan dengan redaksi pada pasal tersebut yang menyebutkan “dapat memberikan” bukan “mesti memberikan”, yang berarti Pengadilan Tinggi tidak mesti member tetapi dapat memberi atau dapat juga tidak memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat. Pengadilan Tinggi tidak dapat dipaksa dalam hal ini, namun dibenarkan jika tidak memberi.

            Diberikan kepada Instansi Pemerintahan di daerahnya, kebolehan memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat menurut Pasal 52 ayat (1) ini, sifatnya terbatas :

Hanya dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah yang ada didaerah hukumnya, yaitu badan/ lembaga yang bertindak melaksanakan fungsi control dan kebijaksanaan administrasi pemerintahan.

            Hukum tidak membenarkan pemberian kepada badan swasta, diberikan atas permintaan;
Berdasarkan pasal tersebut juga, Pengadilan Tinggi tidak bertindak pro-aktif dalam member keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada Instansi pemerintahan yang ada di daerah hukumnya :
            Hal itu baru dapat diberikan, apabila ada permintaan dari instansi pemerintahan yang memerlukan. Namun oleh karena sifat kekuasaan ini fakultatif, dalam kategori dapat dibenarkan, Pengadilan Tinggi berwenang member keterangan, pertimbangan dan nasihat hukum yang diminta. Pemberian keterangan, pertimbangan dan nasihat dikecualikan dalam hal yang berhubungan dengan perkara, yang menyebutkan bahwa;

Menurut Pasal 52 ayat (1), keterangan, pertimbangan dan nasihat yang dapat diberikan Pengadilan Tinggi adalah hal yang berkenaan dengan hukum. Jadi, berupa keterangan atau pernyataan hukum (legal statement), pertimbangan hukum (legal judgement), maupun nasihat hukum (legal advice) atau pendapat hukum (legal opinion) mengenai suatu kasus tertentu.

            Akan tetapi, kebolehan Pengadilan Tinggi untuk memberikan hal tersebut terdapat pengecualiannya, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) :

“Pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan”

            Pengecualian ini juga berlaku bagi perkara yang sedang atau yang akan diperiksa oleh salah satu Pengadilan Negeri yang berada di daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

            Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekertaris dan juru sita. Pengawasan atas pelaksanaan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Tujuan dari pengawasan ini, agar proses penyelesaian perkara benar-benar terlaksan secara efektif dan efisien. Tidak memakan waktu lama dan biaya mahal. Sebagai landasan pengawasan, dapat berpatokan dan berpedoman pada SEMA No. 6 Tahun 1992 yang menggariskan penyelesaian perkara dalam tingkat pertama dan banding dalam waktu 6 bulan dari tanggal register perkara.

            Dalam SEMA ini, Pengadilan Tinggi diperintahkan agar memberi teguran, peringatan dan petunjuk yang diperlukan, supaya benar-benar terlaksana jalannya peradilan sesuai dengan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

            Dalam rangka melaksanakan pengawasan, Ketua Pengadilan Tinggi dapat member petunjuk, teguran dan peringatan.
            Dalam rangka melaksanakan pengawasan jalannya pelaksanaan tugas peradilan, undang-undang member kewenangan kepada Ketua PT dalam kategori dapat member petunjuk, teguran dan peringatan kepada hakim yang bertugas didaerah hukumnya, dengan memperhatikan :

Apabila hal itu dipandang perlu, tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.

3.      Pengadilan Tingkat Kasasi

Mahkamah Agung
            Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota Republik Indonesia ataupun di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden, hal ini berdasarkan Pasal 40 UU No. 13 Tahun 1965[1]. Mahkamah Agung adalah badan peradilan mengatasi lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

            Menurut Pasal 41 UU No. 13 Tahun 1965  Mahkamah Agung terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil ketua, beberapa orang Ketua muda dan beberapa Hakim anggota, dibantu oleh seorang Panitera dan beberap aorang Panitera pengganti.

            Sebagai lembaga tertinggi yang memayungi lembaga-lembaga pengadilan di Indonesia, Mahkamah Agung memiliki wewenang dan kekuasaan yang lebih kompleks yakni :

Wewenang dalam Peradilan
a)        Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

b)        Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir

–         semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
–         permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)

–         semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

c)         Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/ menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

Wewenang Pengawasan

a)        Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

b)        Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap :

–         pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjaankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

–         Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).



Wewenang Mengatur

a)        Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).

b)        Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

Wewenang Menasehati

a)        Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

b)        Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

Wewenang Administratif

a)        Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

b)        Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

Wewenang Lainnya

            Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Mahkamah Konstitusi

            Mahkamah konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, selain Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 mempunyai 4 wewenang dan satu kewajiban[2]. Adapun kewenangannya adalah :

a.            Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.            Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Tahun 1945
c.            Memutuskan pembubaran partai politik
d.            Menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum

            Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

            Dalam perkembangannya kewenangan Mahkamah Konstitusi sekarang bertambah satu lagi yaitu memutuskan sengketa Pilkada, yang sebelumnya menjadi kewenangan dari Mahkamah Agung. Peralihan kewenangan daru Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi didasarkan ketentuan Pasal 236 C Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 236 C UU No. 12 Tahun 2008 disebutkan bahwa : “Penanganan sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang di undangkan”.

            Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi melaksanakan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga Negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan Negara.

            Susunan organisasi Mahkamah Konstitusi terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Mahkamah Konstitusi ini memiliki 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.



[1]           Yahya, Harahap, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008) hlm. 5

[2]           Bambang Suyitno, Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, (Yogyakarta : UII Press, 2009), hlm. 5